
RI dan Arab Saudi berencana membuat pos pengaduan untuk melindungi TKI yang berada di Arab Saudi
(sumber : sinarharapan.co)
Pos ini menjadi suatu wujud nyata akan keseriusan pemerintah untuk melakukan pengawasan atas perlindungan para tenaga kerja Indonesia. Pos ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari perjanjian yang ditujukan untuk melindungi para pembantu asal Indonesia di Saudi.
Suhartono selaku juru bicara kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjelaskan, perjanjian antara lain mencakup pembuatan kontrak kerja secara online, akses komunikasi ke pihak luar, penyediaan hari libur, dan sistem penggajian yang dilakukan melalui jasa perbankan
Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Adiel Muhammad Fakieh dari Kementerian Tenaga Kerja Saudi dan dilakukan di Riyadh, (19/02).
Selain membuat pos pengaduan, RI dan Arab Saudi akan membuat perjanjian bilateral mengenai penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik atau penata laksana rumah tangga (PLTR) di Arab Saudi. Perjanjian bilateral ini sekaligus sebagai langkah awal untuk kembali menempatkan TKI ke Arab Saudi.
“Ini menjadi awal sejarah baru dalam penempatan dan perlindungan TKI kita di Arab Saudi. Kita harapkan penandatangan perjanjian bilaterla TKI ini dapat meningkatkan perlindungan TKI yang bekerja di sana,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar di Riyadh, Arab Saudi melalui siaran pers.
Perjanjian itu mencakup pembuatan kontrak kerja secara online, akses komunikasi dan penyediaan hari libur serta sistem penggajian yang dilakukan melalui jasa perbankan untuk TKI dan lain.
Menurut Muhaimin, kelak TKI di Arab Saudi akan mendapat kepastian hukum baik bagi pengguna maupun bagi TKI.
“Penandatanganan perjanjian tersebut sekaligus memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi TKI yang bekerja pada pengguna jasa. Kami ingin Arab Saudi memberikan perhatian khusus pada TKI,” tutup beliau.
Sumber : bbc, kompas dan sinar harapan.co
Editor : Mega Pratiwi