Quantcast
Channel: Media Publica
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1055

Regulasi Transportasi Online Perlu Aturan Operasionalisasinya

$
0
0
Gabungan supir taksi melakukan aksi protes terhadap jasa transportasi online pada Selasa (22/3) lalu. Hal ini membuat Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan no. 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (Sumber: Kompas.com)

Gabungan supir taksi melakukan aksi protes terhadap jasa transportasi online pada Selasa (22/3) lalu. Hal ini membuat Kemenhub mengeluarkan peraturan no. 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
(Sumber: Kompas.com)

Jakarta, Media Publica – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan no. 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagai solusi polemik transportasi berbasis aplikasi. Dalam aturan tersebut dijabarkan mengenai penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi. Penyelenggaraan yang dimaksud membahas tentang perizinan dan ketentuan agar perusahaan jasa transportasi online dapat beroperasi. Namun, belum ada aturan operasionalisasi yang menjadi pembeda antara angkutan umum konvensional dengan berbasis aplikasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mohamad Mova Al’Afghani selaku Pakar Hukum dan Regulasi bahwa aturan tersebut belum mendukung kegiatan operasionalisasi transportasi online, khususnya pada Bab VI tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Berbasis Aplikasi Online. “Peraturan soal STNK yang harus atas nama perusahaan misalnya meningkatkan barrier to entry (red-hal yang menghalangi suatu perusahaan masuk ke bidang usaha tertentu bagi penyedia jasa dan juga perusahaan). Model bisnis platform tujuannya adalah menurunkan barrier to entry, regulasi seharusnya memfasilitasi hal ini,” tuturnya diwawancarai Media Publica via email Rabu (11/5) lalu..

Pertimbangan dalam menyusun aturan jasa transportasi online seharusnya dilihat dari berbagai sektor sehingga operasionalisasinya dapat berjalan dengan baik. Mova menyarankan sebaiknya regulasi yang disusun harus dapat dibedakan antara tujuan dengan caranya. “Cara regulasi seperti izin, registrasi, STNK, KIR, plat kendaraan bisa diubah-ubah sesuai perkembangan zaman. Tujuan regulasi misalnya perlindungan konsumen, keselamatan, persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.

Ilustrasi (Sumber: suara.com)

Ilustrasi (Sumber: suara.com)

Regulasi mengenai jasa transportasi seharusnya mendukung bisnis model platform. Mova menambahkan hal ini dilakukan dengan mempermudah barrier to entry terutama bagi penyedia jasa, “harus ada inovasi regulasi dimana transportasi online menjadi obyek regulasi tersendiri yang terpisah dan diatur berbeda dengan transportasi konvensional.”

Lain halnya dengan Dosen Sistem Hukum Indonesia Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Dr. H. Madein Abdi Koro, SH. MH, MM. Tak hanya operasionalisasinya, regulasi yang perlu ditambah adalah mengenai pajak untuk perusahaan transportasi online. Sebab, perusahaan induk transportasi online tidak semua berdomisili di Indonesia sehingga terbebas dari pajak. “Ini yang menyebabkan dia (red-perusahaan transportasi online) berlindung di bawah undang-undang yang sebenarnya di Indonesia tidak dipakai. Ya harus ada regulasi yang dibuat orang Indonesia. Nah ini tidak ada sehingga dia bebas pajak,” tuturnya.

Bagi Abdi Koro, hal tersebutlah yang menjadi penyebab adanya kecemburuan sosial di antara sesama pekerja jasa transportasi. Yang terpenting dalam menyusun aturan adalah persamaan derajat sehingga tidak ada kesenjangan sosial, sama halnya dalam mengatur regulasi transportasi online. “Equality before the law. Semua orang harus diperlakukan sama dari segi hukum. Tidak boleh ada anak bangsa yang merasa didiskriminasi,” tutupnya.

 

Reporter: Elvina Tri Audya & M. Fernando Avi

Editor: Rarasati Anindita


Viewing all articles
Browse latest Browse all 1055

Trending Articles