Quantcast
Channel: Media Publica
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1055

Menangkan Pilpres, Jokowi Kembali Lanjutkan Tugas Sebagai Gubernur

$
0
0

Usai terpilih sebagai Presiden RI Periode 2014-2019, Joko Widodo melanjutkan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta sebelum dilantik pada Oktober mendatang. (Sumber Foto: tempo.co)

Usai terpilih sebagai Presiden RI Periode 2014-2019, Joko Widodo melanjutkan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta sebelum dilantik pada Oktober mendatang.
(Sumber Foto: tempo.co)

Jakarta, Media Publica – Setelah resmi ditetapkan sebagai Presiden Terpilih Periode 2014-2019, Joko Widodo atau yang kerap disapa Jokowi kembali melanjutkan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Rabu (23/7). Setelah cuti selama hampir dua bulan untuk menjalankan serangkaian kegiatan pencalonan presiden, Jokowi akhirnya kembali ke Balai Kota, Jakarta Pusat.

Datang dengan dikawal pihak kepolisian, Jokowi langsung dibrondong dengan berbagai pertanyaan oleh para rekan media dan disambut oleh Heru Budi Hartono, selaku Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH dan KLN).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun mengatakan masih banyak tugas yang harus diselesaikan Jokowi dalam tugasnya sebagai Gubernur. “Soal transportasi, tadi sudah ngomong, soal rel. Bagaimana termasuk monorel kami bahas,” ujarnya ketika dijumpai setelah bertemu dengan Jokowi, Rabu pagi.

Setelah digantikan tugasnya oleh Ahok sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu belakangan, Jokowi langsung memulai pekerjaannya dengan menghadiri rapat paripurna DPRD pada siang harinya. “Aku minta Pak Gubernur yang rapat paripurna supaya tandatangannya bisa langsung kan kalau wakil tidak bisa tandatangan. Hari ini kan saya wagub sudah bukan Plt lagi,” tambah Ahok pada wartawan.

Kembalinya Jokowi sebagai Gubernur DKI tersebut berdasarkan pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13/2009 tentang Tata Cara Pengajuan Izin, ayat 4, status nonaktif jabatan kepala daerah yang menjadi calon presiden sampai dengan KPU menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Setelah ini Jokowi akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga permohonan pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh DPRD disetujui. Jokowi diharuskan mengajukan permohonan pengunduran diri sebelum dilantik sebagai Presiden RI pada Oktober mendatang.

Sumber: Antara News & Tribun News
Editor: Dwi Retnaningtyas


Viewing all articles
Browse latest Browse all 1055

Trending Articles