
Dianggap tidak independen dalam quick count Pilpres 2014 lalu, Komisi I DPR RI berencana akan memanggil Radio Republik Indonesia (RRI)
(Sumber Foto: suaranews.com)
“Komisi I berencana memanggil jajaran direksi RRI terkait penayangan quick count mereka di sejumlah lembaga penyiaran,” kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq, pada Minggu (13/7). Ia juga menambahkan, bahwa RRI bukanlah lembaga survei resmi yang dapat melakukan hitung cepat dan harus dapat menjaga netralitasnya sebagai lembaga penyiaran publik.
Sementara itu, menurut Direktur Utama LPP RRI, Niken Widiastuti, menegaskan bahwa hasil quick count RRI bersifat netral dan independen. Hasil tersebut diungkapkan Niken mencatat kemenangan Jokowi-JK, karena hasil di 2.000 TPS yang dijadikan sampel menunjukkan fakta keunggulan Jokowi-JK.
Hasil quick count RRI mengantarkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla unggul dengan memperoleh suara 52, 21 persen atas pesaingnya, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang memperoleh 47,49 persen. Hasil tersebut tidak jauh berbeda dengan lembaga survei lainnya seperti SMRC, LSI, Indikator Politik Indonesia, CSIS, Cyrus Network, Litbang Kompas, Populi Center dan Poltracking Institute.
Niken menambahakan pihaknya siap jika harus dipanggil Komisi I DPR. “Kami sangat siap dipanggil karena RRI menyelenggarakan hitung cepat dengan izin dari KPU, lalu anggaran sepenuhnya dari RRI, tidak ada sponsor, metodologi juga sudah ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Niken
RRI adalah lembaga penyiaran publik milik pemerintah maka sudah menjadi kewajiban RRI untuk memberikan pelayanan publik dalam hal informasi yang benar, netral dan independen. Karena akurasi dan kenetralannya dalam melakukan hitung cepat saat Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 9 April lalu, menjadikan RRI masuk dalam jajaran lembaga survei yang kredibel dan dipercaya akurasinya.
Sumber: Tempo dan Republika Online
Editor: Putri Yanuarti