Quantcast
Channel: Media Publica
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1055

RUU Perdagangan Akan Disahkan Februari Mendatang

$
0
0

Menteri Perdangan, Gita Wirjawan. (Sumber: tilt.ft.com)

Menteri Perdangan, Gita Wirjawan.
(Sumber: tilt.ft.com)

Jakarta, Media Publica – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan direncanakan akan disahkan pada 7 Februari 2014. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sendiri telah menyepakati poin-poin substansi dari RUU Perdagangan, yang telah dibahas secara intensif sejak Oktober 2013. RUU ini dianggap sangat penting lantaran sejak merdeka, Indonesia belum pernah memiliki UU yang fokus pada perdagangan.

Dalam Konferensi Pers hari ini, Rabu (29/1) Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Nusantara III, Senayan, memaparkan terdapat beberapa poin penting yang telah disepakati DPR.

Poin pertama, produk-produk yang diperdagangkan di dalam negeri semaksimal mungkin juga diproduksi di dalam negeri. “Diharapkan perekonomian nasional juga dapat ditopang tidak hanya oleh kegiatn konsumsi, tapi juga kegitan produksi,” kata Gita.

Maksud dari poin pertama ini ialah kewajiban pemerintah pusat dan daerah diatur secara jelas untuk mendorong produksi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam negeri. Selain itu, baik pemerintah pusat maupun daerah wajib melindungi hasil produksinya demi memenuhi kebutuhan nasional.

Kedua, RUU ini juga menopang ketahanan ekonomi nasional melalui ketahanan pangan dan ketahanan energi, serta menjaga keseimbangan kepentingan produsen di hulu maupun di hilir. Pemerintah dapat mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting.

Pemerintah juga dapat membatasi impor dan ekspor barang untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, melindungi kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan hidup, serta industri tertentu di dalam negeri.

Gita menyampaikan, kerangka perlindungan konsumen perlu ditegakkan melalui kewajiban penggunaan label berbahasa Indonesia untuk barang-barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan memenuhi ketentuan standar nasional industri (SNI).

RUU ini diharapkan juga menjamin pelaku usaha di seluruh penjuru tanah air terutama UMKM untuk dapat bekerja lebih efisien. RUU ini juga menjadi dasar dan payung hukum ketertiban dan tumbuh kembangnya e-commerce.

“(Melalui RUU ini) Pemerintah dapat berkonsultasi dengan DPR dalam membuat perjanjian kerjasama Pedagangan Internasional,” ujarnya.

Adapun substansi terakhir yang menjadi pertimbangan DPR menyepakati RUU ini adalah, pembentukan Komite Perdagangan Nasional dalam percepatan pencapaian pelaksanaan kebijakan perdagangan.

Pembahasan RUU di DPR sempat berjalan alot lantaran terdapat sekitar 438 daftar isian masalah (DIM) yang diusulkan fraksi-fraksi di Komisi VI DPR. Di mana sebagian besar harus diselesaikan pada tingkat Panja. Namun, menurut Gita, kini hal tersebut telah terselesaikan.

Sumber: Kompas dan liputan6.com
Editor: Dianty Utari Syam


Viewing all articles
Browse latest Browse all 1055

Trending Articles