
Salah satu singa koleksi Kebon Binatang Surabaya (KBS). Pengawasan terhadap kehidupan satwa di KBS diperketat terkait kematian Michael pada Januari lalu.
(Sumber: nasional.news.viva.co.id)
“Sejumlah pengurus akan kami periksa lagi. Kami akan menelusuri hingga kasus ini tuntas,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Farman, di Mapolrestabes, Sabtu.
Beberapa temuan yang didapat oleh polisi dijadikan pijakan untuk menguak kembali penyebab dari singa berumur 1,5 tahun itu mati. Polisi tidak menjadikan pemeriksaan tim dari Universitas Airlangga Surabaya sebagai pijakan karena tidak melakukan otopsi secara langsung.
Polrestabes juga menilai, olah tempat kejadian perkara (TKP) internal serta otopsi Michael yang dilakukan oleh KBS mengabaikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kami menilai hal itu menyalahi ketentuan. Karena jika berpijak undang-undang tersebut, yang memiliki kewenangan melakukan olah TKP dan memeriksanya yakni PPNS, BKSDA dan Kepolisian,” katanya.
Terkait hal tersebut, Polrestabes Surabaya akan kembali memulai dan mengurai kasus tersebut dengan segera memanggil untuk dimintai keterangan sejumlah pengurusnya, “itu untuk memulai pemeriksaan. Kami buka lagi apa yang melatarbelakangi kematian satwa KBS tersebut,” kata perwira menengah tersebut.
Tindakan pengurus KBS yang tidak segera melapor saat menemukan Singa dalam keadaan tergantung sangat disayangkan oleh pihak kepolisian. Apalagi, saat datang ke lokasi, kandang sudah dalam keadaan bersih dan TKP tidak steril.
Sebelumnya, “Michael” Singa koleksi KBS tersebut ditemukan tewas dengan leher tergantung tali seling di kandangnya. Berbagai dugaan penyebab kematian Singa jantan tersebut bermunculan. Bahkan, kasusnya sempat menjadi isu nasional hingga menarik perhatian pemerintah pusat.
Usai mendapat kabar kematian Singa, Pemerintah Kota Surabaya melaporkan kematian yang dinilainya tidak wajar ke Polrestabes Surabaya.
Sekretaris Kota Hendro Gunawan, mengatakan sesaat setelah kejadian, Dirut PDTS KBS bersama Kasatpol PP Kota Surabaya langsung melaporkannya. Pihaknya berharap, motif kematian satwa bisa diketahui, termasuk pelakunya jika itu merupakan suatu upaya pembunuhan.
Sejumlah pemerhati satwa di Kota Surabaya juga meminta pihak kepolisian setempat segera mengusut matinya Michael. Pakar hukum lingkungan dari Unair, Dr Suparto Wijoyo mengatakan pihaknya mendesak agar segera dilakukan investigasi yang melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan pihak kepolisian untuk membuktikan bahwa kematian satwa di sana itu secara wajar atau tak wajar.
“Saya sangat kaget dan sedih melihat masih banyaknya kematian hewan di KBS. Jika tidak dihentikan, maka KBS akan menjelma menjadi Kebun Bangkai Surabaya,” kata Cak Parto, panggilan akrabnya.
Sumber berita: antaranews dan republika.co.id
Editor: Dianty Utari Syam